BLANTERORIONv101

Langsung Mengisi Formasi! Berikut 8 Kategori Guru Honorer yang Tidak Perlu Ikut Tes PPPK

4 November 2022


Kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang memutuskan untuk membuka kembali kesempatan bagi tenaga didik untuk menempati formasi PPPK tahun 2022 telah berhasil memberikan angin segar, khususnya bagi para guru honorer. Pasalnya Menteri Kemendikbud Ristek, Nadiem Makarim, menyampaikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan pengadaan PPPK untuk guru honorer.


“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah huru non ASN atau guru honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021”, jelasnya, dikutip dari kompas (9/6/2022).


Berdasarkan kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022, terdapat beberapa prioritas guru honorer yang dapat langung mengisi formasi tanpa tes PPPK tahun 2022.


8 kategori guru honorer yang tidak perlu ikut tes PPPK langsung mengisi formasi :


1. Guru Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang lulus Passing Grade


Guru THK II yang lulus PG merupakan guru THK II yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade tetapi belum mendapatkan formasi pada seleksi PPPK guru 2021. Guru THK II termasuk dalam pelamar prioritas tingkat I. Pada Perarturan Menteri PANRB Nomor 20 pasal 32 ayat 1 disebutkan bahwa pelamar prioritas I akan menggunakan hasil seleksi tahun 2021 untuk mengikuti pengadaan PPPK guru tahun 2022.


2. Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade


Guru honorer negeri yang pada seleksi PPPK tahun 2021 telah dinyatakan lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi juga menjadi bagian dari pelamar prioritas I.


3. Guru Honorer Swasta Lulus Passing Grade


Guru honorer swasta yang pada seleksi PPPK tahun 2021 telah dinyatakan lulus passing grade dan belum mendapatkan formasi dapat mengikuti PPPK 2022 hanya dengan menggunakan tes PPPK sebelumnya.


4. Lulusan PPG yang Memenuhi Nilai Passing Grade


Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang memenuhi nilai passing grade pada PPPK 2021 dan belum mendapatkan formasi termasuk dalam pelamar prioritas I.


5. Guru THK II


Berdasarkan Peraturan Pemerintah PANRB Nomor 20 Tahun 2022, Guru Tenaga Honorer Kategori II yang belum mengikuti seleksi pada PPPK guru tahun 2021 termasuk dalam kelompok pelamar prioritas II. Guru tersebut hanya mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri dari kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang nantinya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbud Ristek.


6. Guru THK II yang Belum Lulus Passing Grade


Merupakan guru THK II yang mengikuti seleksi PPPK Guru tahun 2021 namun dinyatakan tidak lulus passing grade. Guru tersebut masuk kedalam prioritas II yang hanya mengikuti seleksi mulai dari kualifikasi akademik, kompetensi kinerja, dan pemeriksaan latas belakang.


7. Guru non ASN Negeri yang Belum Mengikuti Seleksi PPPK 2021


Guru ini masuk dalam kelompok pelamar prioritas III. Meski demikian pelamar ini akan mengikuti seleksi PPPK Guru tahun 2022 yang sama dengan prioritas II dengan catatan harus terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun.


8. Guru non ASN Negeri yang Dinyatakan Belum Lulus Passing Grade PPPK 2021


Guru ini masuk dalam kategori pelamar prioritas III namun seleksinya akan sama dengan yang dilakukan oleh pelamar prioritas II.



Muara Pendidikan
Situs yang membahas seputar Operator, Tekno, Android, Komputer, Driver, Anti Virus, Ujian Nasional, UKK, Semester, PMP, Dapodik, Erapot, PKG, teknologi, kesehatan, pendidikan, pendidikan karakter, pendidikan anak.

Comments