Pada tahun 2023 nantinya Pemerintah telah merancang akan menghapus honorer melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Hal ini telah diatur dalam Surat MenPAN-RB bB/1511/M.SM.01.00/2022 yang berisikan mengenai Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Bahwasannya terdapat dua kelompok kategori honorer atau non-ASN. Dua kelompok tesebut ialah tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam database BKN serta pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Sedangkan, untuk beberapa kelompok pegawai non ASN tidak akan dicatat dalam pendataan tersebut. Hal tersebut misalnya saja satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan lain sebagainya.
Terkait penghapusan tenaga honorer ini, telah tertuang di dalam Surat Menteri PAN-RB mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang sebelumnya telah diterbitkan pada 31 Mei 2022.
Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai yang masih memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kedalam kelompok yang turut di hapus pula.
Di dalam surat tersebut juga berisikan bahwa supaya para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) guna melakukan suatu pemetaan.
Secara lebih rinci pemetaan tersebut ialah sebagai berikut :
- Pemetaan ini diperuntukkan bagi para pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Bagi yang telah memenuhi persyaratan tersebut, dapat diikutsertakan dalam mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
- Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK yang berada di lingkungan instansi masing-masing. Selain itu juga tidak diperbolehkan untuk melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
- Jika dalam hal instansi pemerintah juga dibutuhkan tenaga lain melalui tenaga alih daya atau outsouching oleh pihak ketiga. Hal ini dikarenakan, untuk mengantisipasi apabila pihak ketiga membutuhkan tenaga lain misalnya seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satpam atau satuan pengamanan. Dengan syarat bahwa status outsourching tersebut bukan merupakan tenaga honorer yang berada pada instansi bersangkutan.
- Melakukan penyusunan langkah strategis dalam penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi. Langkah ini diperuntukkan baik bagi yang tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu yaitu pada tanggal 28 November 2023.
- Bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak mengindahkan terkait amanat sebagaimana hal tersebut dan telah atau tetap mengangkat pegawai non-ASN maka akan diberikan sanksi. Sanksi ini nantinya akan sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi suatu bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi para pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah.
Dalam surat tersebut, yang mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang telah disebutkan pada pasal 6 yang berbunyi bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Selanjutnya, pada pasal 8 aturan tersebut pula berbunyi mengenai pegawai ASN yang berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Sesuai dengan penjelasan terkait pemetaan yang harus dilakukan oleh PPK, tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang menyebutkan :
Pasal 96, ayat (1) yang berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan
Selanjutnya pada pasal 99 ayat (1) yang berbunyi bahwa pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.
Social Media