Laman sscasn.bkn.go.id. akhirnya bisa diakses pendaftar CPNS dan PPPK 2022.
Bagi pendaftar CPNS dan PPPK 2022 yang ingin mengakses laman sscasn.bkn.go.id. sebaiknya menggunakan perangkat laptop atau komputer.
Akses laman sscasn.bkn.go.id. tidak disarankan menggunakan hp atau gawai karena tampilan yang terlihat kurang optimal.
Sejak Minggu, 30 Oktober 2022 laman sscasn.bkn.go.id. sudah bisa diakses pendaftar CPNS dan PPPK 2022.
Ada banyak informasi penting yang bisa didapatkan pendaftar CPNS dan PPPK 2022 di laman tersebut.
Di antaranya nomor pengaduan jika mengalami kendala selama proses perekrutan CPNS dan PPPK 2022.
Untuk pengaduan, peserta dapat menghubungi nomor Call Center PPPK guru 1-500-997, atau Call Center Halo Kemkes 1-500-567.
Dalam laman sscasn.bkn.go.id. juga dijelaskan terkait kebijakan baru perekrutan CPNS dan PPPK 2022 tahun ini yang menggunakan materai elektronik.
Berikut informasi lengkapnya :
Berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, dimana terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai, anatara lain:
- Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai.
- Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya.
Pembubuhan materai elektronik dapat dilakukan pada SSCASN ataupun website Distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian.
Untuk informasi tambahan, berikut tata cara penggunaan materai elektronik yang menjadi kebijakan baru dalam perekrutan CPNS dan PPPK 2022 tahun ini.
CARA MEMBUAT AKUN
1. Melalui laman sscasn.bkn.go.id
Saat laman sscasn.bkn.go.id.dibuka, peserta dapat lagi membuat akun pada laman ini.
Pembuatan akun akan lebih mudah karena data yang digunakan ialah data yang sudah terintegrasi pada saat pembuatan akun sscasn.bkn.go.id
Peserta hanya akan diminta untuk memverifikasi email dan pasword yang digunakan saat membuat akun sscasn.bkn.go.id
2. Melalui distributor materai elektronik
Proses pembuatan akun melalui distributor materai elektronik juga dibolehkan.
Pelamar dapat mengunjungi laman distributor materai elektronik seperti pajak U dan e materai.co.id
Berikut langkah penggunaan materai elektronik
Untuk dapat menggunakan materai elektronik, peserta terleih dahulu membuat akun materai elektronik atau e-materai.
- Registrasi dengan membuat akun e-materai atau materai elektronik
- Cara pembuatan materai elektronik dapat dilakukan dengan login ke akun sscasn.bkn.go.id.atau pada laman distributor yang melaksanakan e-materai.
Contohnya : pajak U, e materai.co.id atau distributor lainnya.
- Verifikasi email dan pasword
- Login
- Setelah login, peserta akan diberitahu saldo yang dimiliki.
- Jika saldo materai masih 0, peserta dapat membeli pada distributor yang telah disediakan.
BKN tidak menyediakan untuk pembelian materai elektronik
- Bubuhkan Materai Elektronik ke Berkas yang Mensyaratkan
Setelah peserta membeli saldo materai elektronik, peserta tinggal memilih dokumen yang membutuhkan syarat penggunaan materai elektronik untuk digunakan.
Social Media