BLANTERORIONv101

Berikut Daftar Nama Tenaga Non ASN Yang Masuk Ke Dalam Database Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN BKN

4 October 2022

 


Pendataan tenaga non asn sedang dilaksanakan oleh pemerintah melalui Kemenpan RB. Beberapa daerah memperpanjang pendataan tenaga  non asn karena ditemukan banyak tenaga honorer yang mengalami kesulitan dalam membuat akun.


Namun beberapa daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah atau BKD sudah merilis daftar tenaga honorer yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) yang sudah diumumkan melalui kanal informasi pendataan awal.


Hal tersebut menindaklanjuti siaran pers Badan Kepegawaian Negara tanggal 30 Agustus 2022 Nomor : 018/RILIS/BKN/VIII/2022 bahwa pada tahap pra finalisasi yang berlangsung pada tanggal 30 September masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga honorer yang masuk pada pendataan awal (uji publik)


Informasi Daftar Nama Yang Masuk Database Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN

Bagi tenaga non asn yang memenuhi kategori pendataan umum namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja.


Berikut ini informasi penting daftar nama yang masuk database aplikasi pendataan tenaga non ASN BKN :


Data tenaga non asn yang disampaikan dibawah ini adalah benar merupakan tenaga non asn yang pada saat ini masih bekerja sampai kegiatan pendataan tenaga non asn ini dilaksanakan, dan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam surat menteri aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 pada tanggal 22 Juli 2022.


Berikut ini lampiran link untuk daerah yang sudah mengumumkan Uji Publik Tenaga Honorer yang sudah masuk di database pendataan tenaga non ASN BKN :

  1. Kabupaten Cirebon
  2. Kota Cirebon
  3. Provinsi Jawa Timur
  4. Provinsi Jawa Barat
  5. Provinsi Jawa Tengah
  6. DI Yogyakarta
  7. Kota Blitar
  8. Kabupaten Banyuwangi
  9. Pemkab Rembang
  10. Bengkulu Selatan
  11. Kota Palangkaraya
  12. Kabupaten Bangka Belitung
  13. Kota Mojokerto
  14. Sulawesi Tengah
  15. Kab. Blora
  16. Ponorogo
  17. Magelang
  18. Kabupaten Lumajang
  19. Kabupaten Pamekasan
  20. Kabupaten Sampang
  21. Kota ternate
  22. Kabupaten Kuningan
  23. Kota Tegal
  24. Kabupaten Temanggung
  25. Kota Pasuruan
  26. Kabupaten Purwakarta
  27. Kabupaten Halmahera Utara
  28. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
  29. Kota Cimahi
  30. Kabupaten Kutai Barat
  31. Kabupaten Empat Lawang
  32. Kabupaten Lamongan
  33. Kabupaten Tuban
  34. Kabupaten Kediri
  35. Kota Kediri


Kabar Baik Dari Kemenpan RB Untuk Tenaga Non ASN Setelah Pendataan Tenaga Non ASN

Setidaknya terdapat tujuh poin penting yang menjadi Kesepakatan Kemen PANRB dan Kepala Daerah yang menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.


Tujuh poin hasil rapat koordinasi diantaranya sebagai berikut  :

  1. Menpan RB Abdullah Azwar Anas meminta dengan tegas para bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data tenaga honorer.
  2. Menpan RB Anas juga meminta bupati di tiap daerah untuk mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.
  3. SPTJM yang akan dikirimkan oleh Bupati tiap-tiap daerah adalah sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah.
  4. Menpan RB Abdullah Anas mendorong agar pemerintah daerah/Pemda dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.
  5. Menteri anas memaparkan perlu adanya kolaborasi yang dilakukan oleh Pemda dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna pengawasan data yang diajukan Pemda.
  6. Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan. Dalam poin ke enam ini Menpan RB Abdullah Azwar Anas turut menyatakan akan dilakukannya audit data tenaga honorer. “Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan”. Tegas Abdullah Azwar Anas.
  7. Setelah proses selesai, data tenaga honorer yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul untuk memastikan nama-nama pada Pendataan non ASN memenuhi syarat dari Surat Menteri PANRB.




Muara Pendidikan
Situs yang membahas seputar Operator, Tekno, Android, Komputer, Driver, Anti Virus, Ujian Nasional, UKK, Semester, PMP, Dapodik, Erapot, PKG, teknologi, kesehatan, pendidikan, pendidikan karakter, pendidikan anak.

Comments