BLANTERORIONv101

Petunjuk Teknis Pendataan Non ASN Tahun 2022 Paling Lambat 30 September 2022, Segera Persiapkan Data Diri Anda

26 August 2022

 

Pemerintah sedang melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.


Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.


Dalam surat edaran KemenpanRB tersebut, dijelaskan bahwa MenpanRB meminta PPK untuk mendata jumlah tenaga honorer/ Non ASN di instansi masing-masing.


Untuk alur pendaftaran pendataan tenaga Non ASN terdiri dari dua tahapan, yakni pembuatan Akun untuk mencetak kartu informasi pendaftaran, setelah mendapatkan kartu informasi pendaftaran, tenaga Non ASN melanjutkan untuk proses pengisian data.




Adapun untuk pembuatan akun, Tenaga Non ASN wajib menyiapkan berkas sebagai berikut:


1. Nomor Induk Kependudukan (sesuai KTP) Isilah nomor induk kependudukan.

2. Nomor Kartu Keluarga. Isilah nomor KK.

3. Nama Lengkap sesuai KTP. Isilah Nama Lengkap sesuai KTP.

4. Tempat Lahir sesuai KTP. Isilah Tempat Lahir sesuai KTP.

5. Nomor Handphone Aktif.

6. Email Aktif (pribadi)


Setelah membuat akun dan mencetak kartu pendaftaran Tenaga Non ASN, selanjutnya Tenaga Non ASN diminta untuk mengisi data.


Berikut berkas yang wajib disiapkan sebelum melakukan proses pengisian data dikutip seputarlampung.com dari laman resmi pendataan Tenaga Non ASN.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

2. Kartu Keluarga.

3. Ijazah.

4. Pas foto.

5. Swafoto/foto selfie.

6. Surat Keputusan (SK) Jabatan.

7. Bukti Pembayaran Gaji.


Setelah mencetak kartu pendaftaran Tenaga Non ASN, selanjutnya Tenaga Non ASN diminta melakukan login dengan menggunakan akun yang sebelumnya telah dibuat dan diminta untuk mengisi data kelengkapannya.


Berikut ini kami bagikan Petunjuk Teknis Pendataan Non ASN tahun 2022 :

Buku Pendataan Non ASN V.2 [ Download ]

Muara Pendidikan
Situs yang membahas seputar Operator, Tekno, Android, Komputer, Driver, Anti Virus, Ujian Nasional, UKK, Semester, PMP, Dapodik, Erapot, PKG, teknologi, kesehatan, pendidikan, pendidikan karakter, pendidikan anak.

Comments