BLANTERORIONv101

Berikut 3 Nilai Plus PPPK Tahap 3 Tahun 2022, untuk Guru Honorer, Peluang BESAR Bagi yang Tidak Lolos di Tahap 1 & 2

23 May 2022

Pelaksanaan jadwal rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022, sudah diberitahukan oleh Pemerintah. Pada pelaksanaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, cukup memprioritaskan guru honorer  yang belum mendapatkan formasi dan tidak lolos di tahap 1 dan 2.


Akan tetapi, perlu diketahui pada PPPK guru tahap 3 ini justru terdapat nilai plus bagi guru honorer. Hal tersebut berdasarkan Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 bahwasanya seleksi kompetensi PPPK tahap 3 akan tetap dilaksanakan.


Pada Pasal 27 yang ada di peraturan tersebut, dapat diketahui nilai plus yang bisa didapatkan guru honorer dalam menjadi ASN PPPK.


Hal pertama yang perlu diketahui yaitu untuk mendaftar di seleksi PPPK tahap 3 terdapat kriteria pelamar, yakni:


  • Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
  • Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
  • Guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
  • Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II.


Sehingga dapat diketahui untuk guru yang memenuhi syarat PPPK guru tahap 3, nantinya akan dilakukan pemilihan kebutuhan ulang pada SSCSN.


Dengan kata lain, guru tidak perlu membuka akun kembali, tetapi bisa melakukan pemilihan kebutuhan pada SSCASN.


Salah satu nilai plus pada seleksi PPPK tahap 3, terdapat di poin ke-3, yaitu


“Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi 1 dan seleksi kompetensi 2 sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan pelamar,”


Tentunya hal tersebut menjadi kabar gembira bagi guru, ketika Anda mengikuti seleksi PPPK tahap 3, maka salah satu nilai plus yang didapatkan yaitu bisa memilih sekolah dari seluruh wilayah atau bisa memonitor kebutuhan formasi dari berbagai wilayah.


Kedua, untuk nilai plus yang didapatkan pelamar PPPK guru tahun 2022 yaitu nilai, di mana PPPK tahap 3 ini terdapat keistimewaan bagi guru, seperti bagi guru yang telah lolos passing grade.


Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 27 ayat 2, yaitu:


“Nilai yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat ditentukan dari nilai terbaik diantara nilai sebagai berikut:


  1. Nilai seleksi kompetensi 
  2. Nilai seleksi kompetensi II
  3. Nilai seleksi kompetensi III


Perlu diketahui untuk nilai seleksi kompetensi 1, hanya dapat digunakan jika guru telah memenuhi nilai ambang batas.


“Pada seleksi kompetensi III pelamar memilih jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang sama dengan seleksi kompetensi 1,”


Kemudian, untuk nilai plus ke-3 yaitu, bahwa nanti aka nada tahap pemenuhan kebutuhan PPPK yang belum terpenuhi atau optimalisasi formasi.


“Dalam hal kebutuhan PPPK belum terpenuhi, kebutuhan PPPK akan diisi oleh pelamar yang tidak lulus seleksi kompetensi III, dengan ketentuan memenuhi nilai ambang batas, dan jabatan yang diisi merupakan jabatan yang belum terpenuhi,”


Itulah 3 nilai plus PPPK tahap 3 tahun 2022 yang perlu diketahui guru honorer.


Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.muarapendidikan.net ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Muara Pendidikan
Situs yang membahas seputar Operator, Tekno, Android, Komputer, Driver, Anti Virus, Ujian Nasional, UKK, Semester, PMP, Dapodik, Erapot, PKG, teknologi, kesehatan, pendidikan, pendidikan karakter, pendidikan anak.

Comments