A. Persyaratan Seleksi Administrasi
1.
Persyaratan Peserta
a.
Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
b.
Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
c.
Memiliki NUPTK.
d.
Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1
Januari 2019.
e.
Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang
linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
f.
Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
g.
Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung
sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
h.
Sehat jasmani dan rohani.
i.
Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya (NAPZA).
j.
Berkelakuan baik.
2.
Persyaratan administrasi
a.
Guru
1) Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4
(asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah
S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2) Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama
sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
3) Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir
bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun
terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir).
SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai
guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di
sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi
kewenangan.
4)
Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar
2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022.
(asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
5) Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).
b.
Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
1) Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4
(asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah
S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2) Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama dan
terakhir sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
3) Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir
sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi
oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
- Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS;
4) Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).
B.
Tata Cara Pendaftaran
1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi
administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman
https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
2. Calon peserta membuka situs tersebut untuk
melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB
masing-masing. Calon peserta mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah
asli S-1/D-IV. Bagi calon peserta yang terkendala dengan akses internet,
pendaftaran dapat dibantu oleh operator sekolah atau dinas pendidikan.
3. Calon peserta menetapkan bidang studi yang akan
diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan
program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas
program studi PPG pada Lampiran II.
4. Calon peserta mengisi nama perguruan tinggi dan
program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV. Guru dapat memilih bidang studi
pada jenjang yang berbeda dengan mata pelajaran yang diampu saat ini.
Contohnya, calon peserta mengajar di Sekolah Dasar memiliki S1/DIV program
studi Ekonomi. Maka berdasarkan tabel linieritas, calon peserta dapat memilih jenjang
SMA dengan bidang studi PPG yaitu Ekonomi.
5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi
kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan
diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan
program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi
tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan
bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah
S-1/D-IV.
b. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi
syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah
S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan
kualifikasi akademik Sarjana Hubungan Internasional tidak linier dengan program
studi PPG yang ada.
c. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
Calon peserta yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022.
C. Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi
Social Media