Muarapendidikan.net
- Tagihan PLN Naik, Tidak Seperti Sebelum Covid. Sejumlah warga dari Kota Depok
mendatangi Kantor PLN (Perusahaan Listrik Negara) untuk menggelar protes.
Protes
yang dilakukan beberapa warga tersebut dilakukan untuk mempertanyakan tagihan
mereka yang melonjak tajam di bulan Juni.
Kenaikan
yang dialami warga tersebut tidak hanya naik satu kali lipat, namun sudah
berkali-kali lipat hingga dinilai tak masuk akal.
Konfirmasi PLN
Dilansir
dari TribunJakarta.com, Humas PLN UP3 Depok, Meri Juliana menjelaskan jika
kenaikan tagihan listrik yang dialami beberapa warga tersebut tidak benar.
Lonjakan
tagihan tersebut terjadi karena adanya selisih tagian rekening di bulan
sebelumnya.
"Opini
tidak benar, karena peningkatan tagihan rekening listrik di bulan Juni ini
murni disebabkan adanya selisih tagihan rekening di bulan sebelumnya,” kata
Meri dikonfirmasi TribunJakarta.com, Jumat (5/6/2020).
Meri
mengatakan, selama masa pandemi ini pihaknya menerapkan kebijakan physical
distancing.
Oleh
sebab itu, petugas pencatat meteran listrik tidak bisa mengunjungi pelanggan
mencatat meter secara langsung.
“Untuk
itu tagihan listrik pelanggan didasarkan pada perhitungan rata-rata penggunaan
listrik selama tiga bulan terakhir untuk rekening pembayaran bulan Maret 2020
dan April 2020,” tuturnya.
Pihaknya
menilai jika penggunaan listrik selama pandemi mengalami peningkatan sejak
bulan April 2020.
Hal
tersebut bisa menjadi pemicu naiknya jumlah tagihan.
"Sejak Bulan April lalu, masyarakat sudah
melakukan PSBB sehingga terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat meningkatnya
akibat meningkatnya aktivitas pelanggan di rumah. Hal ini menyebabkan
terjadinya selisih antara jumlah penggunaan real dengan pencatatan (yang
didasarkan angka rata-rata selama tiga bulan),” jelasnya.
“Selisih
ini kemudian terakumulasi ke dalam rekening bulan Mei yang ditagihkan pada
rekening bulan Juni,” timpalnya lagi.
Terakhir,
Meri menegaskan bahwa pihaknya memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik
seperti yang diklaim sejumlah warga tersebut.
“Jadi
kami pastikan PLN tidak menaikkan tarif listrik,” pungkasnya.
Faktor pemberlakuan baca stand kWh
Manager
Komunikasi PLN UID Jatim, Fenny Nurhayati mengatakan bahwa hal itu merupakan
imbas dari pemberlakuan kembali baca stand kWh meter yang dilakukan mulai akhir
Mei 2020 lalu.
"Kami
sudah mengingatkan kepada pelanggan untuk mencermati beberapa kondisi yang
mungkin timbul di rekening listrik masing-masing pada bulan Juni ini,"
kata Fenny saat dihubungi Jumat (5/6/2020).
Ketika
pada akhir Mei 2020, petugas kembali melakukan pembacaan angka stand meter.
Maka,
ada dua kemungkinan yang akan timbul bagi pelanggan yang tidak mengirimkan
angka stand meter secara mandiri kepada PLN.
"Yaitu
rata-rata yang digunakan ternyata lebih kecil dari angka pemakaian, atau
sebaliknya angka rata-rata tersebut lebih besar dari pemakaian yang
seharusnya," jelas Fenny.
Sesuai prosedur, PLN akan
memperhitungkan selisih dari angka pemakaian real tersebut pada tagihan di
bulan Juni 2020, misalnya:
1. Pemakaian listrik A pada bulan
Desember 55 kWh, Januari 50 kWh dan Februari 45 kWh, maka jika pada akhir maret
A tidak melaporkan foto stand meternya. Maka angka rata-rata pemakaian bulan
Desember, Januari dan Februari yang digunakan sebagai dasar tagihan bulan April
50 kWh.
2. Jika pada akhir April A belum
melaporkan foto stand meter, maka angka pemakaian listrik bulan bulan April yang
menjadi dasar tagihan listrik di bulan Mei merupakan rata-rata dari pemakaian
bulan Januari, Februari dan Maret, yakni 48 kWh.
Ketika pada akhir Mei PLN melakukan
baca stand kWh meter real di lapangan, maka akan terdapat dua kemungkinan
sebagai berikut :
1. Jika pada masa pendemi pemakaian
listrik A ternyata adalah sebanyak 70 kWh per bulan (lebih besar dari tagihan),
maka dapat diartikan bahwa pemakaian bulan Maret dan April terdapat kurang
tagih sebanyak 20 kWh dan 22 kWh yang harus diperhitungkan pada pemakaian bulan
Mei.
2. Jika pada masa pandemi pemakaian
listrik A ternyata adalah sebanyak 40 kWh per bulan (kurang dari tagihan), maka
dapat diartikan bahwa pemakaian bulan Maret dan April terdapat lebih tagih
sebanyak 10 kWh dan 8 kWh yang harus diperhitungkan pada pemakaian bulan Mei.
"Berdasarkan
ilustrasi di atas, diharapkan pelanggan dapat memahami komponen perhitungan
tagihan listrik di bulan Juni ini," ungkap Fenny.
Bagi
pelanggan yang ingin tetap melakukan baca meter mandiri melalui whatsapp,
layanan tersebut masih tetap disediakan oleh PLN dan angka yang dikirimkan akan
menjadi bahan verifikasi petugas.
"Kami
tidak akan mengurangi hak pelanggan, karena tugas utama PLN adalah memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, tidak
ada yang lebih penting dari jiwa manusia. Tapi PLN akan tetap melakukan
pelayanan terbaik agar pelanggan tetap nyaman dan tetap dapat melakukan
pembayaran listrik tepat waktu," ungkap Fenny.
Sebagai
tambahan, bila pelanggan memerlukan informasi detail terkait tagihan
listriknya, bisa menghubungi Contact Center PLN 123 dan PLN Mobile.
"Melalui
dua kanal tersebut, nomor kontak pelanggan akan tercatat dan petugas dari Unit
Layanan Pelanggan (ULP), akan menghubungi kembali untuk memberikan penjelasan,"
tandas Fenny.
Sumber : www.tribunnewswiki.com
Social Media