Pedoman
Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Dana BOS Reguler 2020 disertakan menjadi
Lampiran Permendikbud 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Reguler yang ditandatangani Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 5
Februari 2020.
1. Tim
BOS Sekolah harus melaporkan semua penggunaan atas penyaluran dana BOS Reguler
pada setiap tahap ke dalam sistem pelaporan Kementerian melalui laman
bos.kemdikbud.go.id;
2.
Dalam
hal tim BOS Sekolah tidak melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
maka penyaluran dana BOS Reguler pada tahap berikutnya tidak dapat dilakukan.
-
Pasal
17, Permendikbud 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler
TATA CARA PENGELOLAAN
DAN PELAPORAN DANA
A. Tata Cara
Pengelolaan
v Pengelolaan dana BOS Reguler pada
Pemerintah Daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Pemerintah Daerah melakukan
pengelolaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
B. pengelolaan dana BOS Reguler pada
Pemerintah Daerah dilakukan oleh:
1. tim BOS provinsi; atau
2. tim BOS kabupaten/kota;
C. tim BOS provinsi ditetapkan oleh
gubernur melalui surat keputusan gubernur dengan susunan keanggotaan sebagai
berikut;
1. gubernur sebagai pengarah;
2. penanggung jawab terdiri atas:
a. sekretaris daerah provinsi sebagai
ketua; dan
b. kepala dinas yang menangani urusan
pendidikan dan kepala dinas lain terkait/badan/biro pengelola keuangan daerah
sebagai anggota;
3. tim pelaksana terdiri atas:
a. sekretaris dinas yang menangani
urusan pendidikan provinsi sebagai ketua pelaksana; dan
b. anggota terdiri atas:
1. tim pelaksana SD dan SMP;
2. tim pelaksana SMA;
3. tim pelaksana SMK;
4. tim pelaksana SDLB, SMPLB, SMALB, dan
SLB;
5. penanggung jawab data:
ü penanggung jawab data BOS SD dan SMP;
ü penanggung jawab data BOS SMA;
ü penanggung jawab data BOS SMK; dan
ü penanggung jawab data BOS SDLB,
SMPLB, SMALB, dan SLB;
6. pelaksana unit publikasi, layanan
informasi, atau hubungan masyarakat;
D. tugas dan tanggung jawab tim BOS
provinsi sebagai berikut:
1. mempersiapkan naskah perjanjian hibah
antara Pemerintah Daerah provinsi dengan SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai ketentuan peraturan
perundang-perundangan;
2. mempersiapkan naskah perjanjian hibah
antara Pemerintah Daerah provinsi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku;
3. melakukan penandatanganan naskah
perjanjian hibah atas nama gubernur dengan kepala/pimpinan badan penyelenggara
SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang diselenggarakan masyarakat atau
dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang mewakili SD dan SMP sesuai
ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku;
4. melatih, membimbing dan mendorong
SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB untuk mengisi dan memperbaharui data
Sekolah dalam Dapodik;
5. membantu SMA, SMK, SDLB, SMPLB,
SMALB, dan SLB yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara
mandiri;
6. melakukan koordinasi, sosialisasi,
atau pelatihan program BOS Reguler kepada Tim BOS kabupaten/kota atau SMA, SMK,
SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB, dan dapat melibatkan pengawas Sekolah, Komite
Sekolah, dan masyarakat;
7. melakukan pembinaan dan pemantauan
program BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB dalam
perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler. Pembinaan dalam pengelolaan
dana BOS Reguler difokuskan pada aspek peningkatan kualitas belajar dan
mengajar di Sekolah;
8. memastikan semua RKAS penerima BOS
Reguler disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan sesuai
kewenangan;
9. memastikan semua penggunaan dana BOS
Reguler di Sekolah dimasukkan dalam RKAS yang telah disahkan oleh kepala dinas
yang menangani urusan pendidikan;
10. memastikan SMA, SMK, SDLB, SMPLB,
SMALB, dan SLB menyiapkan kelengkapan dan kebenaran isian data Sekolah
berdasarkan data batas akhir pengambilan data dan bertanggung jawab atas
kebenaran isian data Sekolah;
11. menugaskan SMA, SMK, SDLB, SMPLB,
SMALB, dan SLB untuk membuat laporan sesuai dengan ketentuan;
12. menugaskan sekolah untuk melaporkan
penggunaan dana BOS Reguler dari Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
13. memberikan pelayanan dan penanganan
pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler;
14. memantau pelaporan pertanggungjawaban
penggunaan dana BOS Reguler SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik secara
luring maupun daring; dan
15. melakukan monitoring pelaksanaan
program BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
E. tim BOS kabupaten/kota ditetapkan
oleh bupati atau wali kota dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
1. bupati/wali kota sebagai pengarah;
2. kepala dinas yang menangani urusan
pendidikan di kabupaten/kota sebagai penanggung jawab;
3. tim pelaksana program dana BOS
kabupaten/kota terdiri atas:
a. sekretaris pada dinas yang menangani
urusan pendidikan di kabupaten/kota sebagai ketua pelaksana; dan
b. anggota terdiri dari:
1. tim pelaksana SD;
2. tim pelaksana SMP;
3. penanggung jawab data:
ü penanggung jawab data BOS SD; dan
ü penanggung jawab data BOS SMP;
4. unit publikasi, layanan informasi
atau hubungan masyarakat;
F. tugas tim BOS kabupaten/kota sebagai
berikut:
1. melakukan penandatangan naskah
perjanjian hibah dengan Pemerintah Daerah provinsi mewakili SD dan SMP;
2. melatih, membimbing dan mendorong SD
dan SMP untuk memasukkan/memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik;
3. membantu SD dan SMP yang memiliki
keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri;
4. melakukan koordinasi, sosialisasi,
atau pelatihan program BOS Reguler kepada pengelola SD dan SMP, dan dapat
melibatkan pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat;
5. melakukan pembinaan dan pemantauan
program BOS Reguler pada SD dan SMP dalam hal perencanaan, pengelolaan dan
pelaporan dana BOS Reguler. Pembinaan dalam pengelolaan dana BOS Reguler
difokuskan pada aspek peningkatan kualitas belajar dan mengajar di Sekolah;
6. memastikan semua RKAS penerima BOS
Reguler disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan sesuai
kewenangan;
7. memastikan penggunaan dana BOS
Reguler dimasukkan dalam RKAS yang disahkan oleh kepala dinas yang menangani
urusan pendidikan;
8. memerintahkan SD dan SMP untuk
memastikan kelengkapan dan kebenaran isian data Sekolah berdasarkan data
sebelum batas akhir pengambilan data;
9. menugaskan SD dan SMP untuk membuat
laporan sesuai dengan ketentuan;
10. menugaskan sekolah untuk melaporkan
penggunaan dana BOS Reguler dari Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
11. memberikan pelayanan dan penanganan
pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler;
12. memantau pelaporan pertanggungjawaban
penggunaan dana BOS Reguler SD dan SMP baik secara luring maupun daring; dan
13. melakukan monitoring pelaksanaan
program BOS Reguler pada SD dan SMP; dan
G. struktur tim BOS provinsi dan tim BOS
kabupaten/kota dapat disesuaikan pada daerah masing-masing dengan
mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan program BOS Reguler dan struktur
kedinasan.
v Pengelolaan dana BOS Reguler di
Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
A. dana BOS Reguler dikelola oleh
Sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan
sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah;
B. perencanaan mengacu pada hasil
evaluasi diri sekolah;
C. Sekolah memiliki kewenangan untuk
menentukan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah
memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS Reguler;
D. penggunaan dana BOS Reguler hanya
untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di Sekolah dan tidak ada
intervensi atau pemotongan dari pihak manapun;
E. penggunaan dana BOS Reguler harus
didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru,
dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas dituangkan secara tertulis dalam
bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan
penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan
Satuan Pendidikan, khususnya untuk pengembangan program peningkatan kualitas
belajar Peserta Didik di Sekolah.
F. pengelolaan dana BOS Reguler di
Sekolah dilakukan oleh tim BOS Sekolah;
G. tim BOS Sekolah ditetapkan oleh
kepala Sekolah dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
1. kepala Sekolah sebagai penanggung
jawab;
2. anggota terdiri dari:
ü bendahara;
ü 1 (satu) orang dari unsur guru;
ü 1 (satu) orang dari unsur Komite
Sekolah; dan
ü 1 (satu) orang dari unsur orang
tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah
dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari
terjadinya konflik kepentingan;
H. pengelola sekolah terbuka dengan
penanggung jawab kepala sekolah induk sesuai dengan jenjangnya;
I. tugas dan tanggung jawab tim BOS
Sekolah sebagai berikut:
1. mengisi dan memutakhirkan data
Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di
Sekolah;
2. bertanggung jawab mutlak terhadap
hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik;
3.
menyusun
RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan
transparansi pengelolaan dana BOS Reguler;
4.
melakukan
input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian;
5.
memenuhi
ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam
pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler;
6.
menyelenggarakan
keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap,
serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7.
melakukan
konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
8.
menyampaikan
laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
9.
bertanggung
jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang
diterima;
10.
bersedia
diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola
Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan
11.
memberikan
pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
J. penggunaan dana BOS Reguler dilakukan
dengan rincian sebagai berikut;
1. pembiayaan penerimaan peserta didik
baru meliputi:
a. penggandaan formulir dan publikasi
atau pengumuman penerimaan peserta didik baru, dan biaya layanan penerimaan
peserta didik baru dalam jaringan;
b. biaya kegiatan pengenalan lingkungan
sekolah;
c. penentuan peminatan bagi Sekolah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi
akademik bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d. pendataan ulang bagi Peserta Didik
lama; dan/atau
e. kegiatan lainnya dalam rangka
penerimaan peserta didik baru yang relevan;
2.
pembiayaan
pengembangan perpustakaan digunakan untuk:
a. penyediaan buku teks utama dengan
ketentuan:
ü disesuaikan dengan kurikulum yang
digunakan;
ü memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk
setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran;
ü memenuhi kebutuhan buku untuk guru
pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan;
ü buku yang dibeli merupakan buku yang
telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian; dan
ü buku yang dibeli oleh Sekolah harus
dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di Sekolah;
b.
penyediaan
buku teks pendamping dengan ketentuan:
ü disesuaikan dengan kurikulum yang
digunakan; dan
ü buku yang dibeli Sekolah adalah buku
yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
c.
penyediaan
buku non teks dengan ketentuan:
ü Sekolah dapat membeli atau
menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di Sekolah, diutamakan
untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi
Sekolah; dan
ü buku yang dibeli Sekolah adalah buku
yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah;
dan/atau
d. pembiayaan lain yang relevan dalam
rangka menunjang operasional layanan perpustakaan;
3. pembiayaan kegiatan pembelajaran dan
ekstrakurikuler digunakan untuk:
a. kegiatan pembelajaran meliputi:
1. penyediaan alat/bahan pendukung
pembelajaran;
2. pembelajaran remedial, pembelajaran
pengayaan dan persiapan ujian;
3. biaya untuk mengembangkan media
pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, misalnya, dan
pengembangan buku elektronik;
4. pembelian atau langganan buku digital
dan/atau aplikasi pembelajaran digital;
5. pembelian perangkat lunak atau
peranti lunak asli dan/atau pengembangan aplikasi yang digunakan dalam proses
pembelajaran;
6. pengembangan kegiatan literasi,
pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga
di Sekolah; dan/atau
7. pembiayaan kegiatan pembelajaran lain
yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran; dan/atau
b. kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran
meliputi:
1. mendukung penyelenggaraan
ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan Sekolah, termasuk pembiayaan lomba
di Sekolah;
2. pembiayaan dalam rangka mengikuti
kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau
3. pembiayaan lain yang relevan dalam
rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler;
4. pembiayaan kegiatan asesmen/evaluasi
pembelajaran meliputi:
a. pembiayaan untuk penyelenggaraan
ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan
kenaikan kelas, ujian sekolah, ujian sekolah berbasis komputer dan/atau ujian
lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian; dan/atau
b. pembiayaan lain yang relevan untuk
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah;
5. pembiayaan administrasi kegiatan
Sekolah digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional
rutin Sekolah, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, administrasi, dan
pelaporan meliputi:
a. pembelian alat dan/atau bahan habis
pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, akreditasi,
administrasi, layanan umum, tata usaha dan perkantoran;
b. pembelian peralatan kesehatan dan
keselamatan Sekolah meliputi tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam
kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya;
c. pembiayaan penyelenggaraan rapat tim
BOS Sekolah, tidak termasuk komponen honor;
d. biaya perjalanan dalam rangka
pengambilan dana untuk keperluan Sekolah di bank atau kantor pos;
e. biaya perjalanan dalam rangka
koordinasi dan pelaporan program dana BOS Reguler kepada dinas yang menangani
urusan pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
f. penggandaan laporan dan/atau
pembiayaan korespondensi;
g. pembiayaan untuk membangun,
mengembangkan, dan/atau memelihara laman Sekolah dengan domain sch.id;
h. pembiayaan kegiatan pengembangan
Sekolah meliputi kegiatan sekolah sehat, sekolah aman, sekolah ramah anak,
sekolah inklusi, sekolah adiwiyata, atau kegiatan pengembangan lainnya;
i.
pembiayaan
penyelenggaraan kegiatan keamanan dan kebersihan Sekolah;
j. pembiayaan pengelolaan Sekolah
melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian antara lain perencanaan,
pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan
hasil belajar melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui aplikasi Dapodik;
k. pembiayaan bagi Sekolah yang berada
di daerah terpencil dan belum ada jaringan listrik, antara lain untuk menyewa
atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai
dengan kebutuhan di daerah tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau
perbaikan;
l.
pembiayaan
bagi Sekolah yang berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan
pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dana BOS Reguler
dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana selama
masa tanggap darurat;
m. penyediaan konsumsi; dan/atau
n. pembiayaan lain yang relevan dalam
rangka menunjang operasional administrasi kegiatan Sekolah;
6.
pembiayaan
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan meliputi:
a.
pembiayaan
dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan dalam rangka
pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
b.
pembiayaan
dalam rangka pengembangan inovasi terkait pengembangan konten pembelajaran,
metode pembelajaran, kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau
c.
pembiayaan
lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga
kependidikan
7. pembiayaan langganan daya dan/atau jasa
digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang
mendukung operasional Sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas,
pembayaran langganan rutin, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang
relevan;
8. pembiayaan pemeliharaan sarana dan
prasarana sekolah digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pemeliharaan dan
perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana Sekolah meliputi:
a.
perbaikan
kerusakan komponen non struktural bangunan Sekolah dengan ketentuan penggantian
kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan seperti:
1. penutup atap;
2. penutup plafond;
3. kelistrikan;
4. pintu, jendela dan aksesoris lainnya;
5. pengecatan; dan/atau
6. penutup lantai;
b.
perbaikan
meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika
meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang
mencukupi kebutuhan;
c.
perbaikan
toilet Sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
d.
penyediaan
sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum
memiliki air bersih;
e.
pemeliharaan
dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin
ruangan;
f.
pemeliharaan
dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
g.
pemeliharaan
taman dan fasilitas Sekolah lainnya;
h.
penyediaan
dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus;
dan/atau
i.
pembiayaan
lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah.
9.
Penyediaan
Alat Multi Media Pembelajaran
Biaya penyediaan alat multi media pembelajaran merupakan
pembiayaan dalam rangka penyediaan kebutuhan alat multi media pembelajaran
mengacu pada hasil analisa kebutuhan meliputi:
a. komputer desktop/work station berupa
Personal Computer (PC)/All in One Computer untuk digunakan dalam proses
pembelajaran;
b. printer atau printer plus scanner;
c. laptop;
d. Liquid Crystal Display (LCD)
proyektor; dan/atau
e. alat multi media pembelajaran lainnya
dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan
komunikasi;
10.
pembiayaan penyelenggaraan bursa kerja khusus,
praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan
kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
meliputi:
a. biaya untuk penyelenggaraan bursa
kerja khusus SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas pengelola bursa kerja
khusus SMK atau SMALB untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke
industri, dan/atau evaluasi;
b. biaya untuk penyelenggaraan praktik
kerja industri atau lapangan bagi peserta didik SMK atau SMALB, termasuk
perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek, bimbingan, atau pemantauan
peserta didik praktek;
c. biaya untuk pemantauan kebekerjaan
lulusan (tracer study) SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas;
d. biaya untuk pemagangan guru di
industri untuk masing-masing kompetensi keahlian yang dilaksanakan dalam
bentuk:
1.
mengikuti
pelatihan kerja di industri;
2.
magang
di industri untuk menghasilkan uji mutu produk atau jasa dalam merealisasi
kesepakatan teaching factory;
3.
magang
di industri untuk menghasilkan bahan baku teaching factory;
4.
mengikuti
magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh
lisensi;
5.
mengikuti
pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi;
dan/atau
6.
mengikuti
magang kerja untuk menjalin kerjasama dengan industri;
e.
biaya
untuk penyelenggaraan SMK atau SMALB sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak
pertama termasuk didalamnya pendirian dan pengembangan ruang lingkup skema
sertifikasi; dan/atau
f.
pembiayaan
lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan bursa kerja khusus,
praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan
kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
11. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan
uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian, dan uji kompetensi
kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi
kelas akhir SMK atau SMALB. Rincian pembiayaan meliputi:
a. biaya untuk penyelenggaraan kegiatan
uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan peserta didik SMK atau SMALB;
b. biaya untuk penyelenggaraan kegiatan
sertifikasi kompetensi peserta didik SMK atau SMALB;
c. biaya untuk penyelenggaraan kegiatan
uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dengan TOEIC
(Test Of English For International Communication) yang diperuntukkan bagi kelas
akhir SMK atau SMALB. Penyelenggaraan TOEIC hanya dapat dilakukan oleh lembaga
yang ditunjuk secara resmi oleh organisasi pengembang TOEIC sebagai distributor
untuk TOEIC di Indonesia; dan/atau
d. pembiayaan lain yang relevan dalam
rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi
kompetensi keahlian, dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar
internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB;
dan/atau
12.
pembiayaan
untuk pembayaran honor dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembayaran honor hanya diberikan
kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1. tercatat pada Dapodik per 31 Desember
2019;
2. memiliki nomor unik pendidik dan
tenaga kependidikan; dan
3. belum memiliki sertifikat pendidik;
dan
b.
dalam
hal terdapat sisa dana dalam pembayaran honor terhadap guru sebagaimana
dimaksud pada huruf a) maka honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan
yang berstatus bukan aparatur sipil negara di Sekolah.
B. Tata Cara Pelaporan
1. Pelaporan Sekolah dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Sekolah harus menyusun pembukuan
secara lengkap. Pembukuan disertai dengan dokumen pendukung. Pembukuan yang
harus disusun oleh Sekolah sebagai berikut:
1. RKAS;
2. buku kas umum;
3. buku pembantu kas;
4. buku pembantu bank;
5. buku pembantu pajak; dan
6. dokumen lain yang diperlukan;
b.
Sekolah
harus menyusun laporan secara lengkap dengan ketentuan sebagai berikut:
1. melakukan rekapitulasi realisasi
penggunaan dana bos reguler yaitu melakukan rekapitulasi penggunaan dana BOS
Reguler berdasarkan standar pengembangan Sekolah dan komponen pembiayaan dana
BOS Reguler. Realisasi penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh
penggunaan dana BOS Reguler yang diterima Sekolah pada tahun berkenaan. Laporan
ini dibuat tiap tahap dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala Sekolah, dan
Komite Sekolah serta disimpan di Sekolah; dan
2. Sekolah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler
kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
c. Sekolah harus mempublikasikan semua
pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat
secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS
Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan
informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.
2. Contoh format laporan rekapitulasi
realisasi penggunaan dana BOS Reguler di Sekolah sebagai berikut. (ada dalam
lampiran)
3. Pelaporan dana BOS Reguler pada
Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
4. Pajak terkait penggunaan dana BOS
Reguler di Sekolah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pajak nasional dan pajak daerah.
C. Sarana Pengaduan
Informasi,
pertanyaan, dan/atau pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui
telepon, surat, dan/atau email. Media yang dapat digunakan sebagai berikut:
1.
layanan
BOS di Kementerian
daring : bos.kemdikbud.go.id
Email : bos@kemdikbud.go.id
2.
unit
layanan terpadu Kementerian
Telepon : 021-57903020, 021-57950225,
021-57903017
Faksimil : 021-5733125
Email : pengaduan@kemdikbud.go.id
Lampiran
Tata
Cara Pengelolaan dan Pelaporan Dana BOS Reguler 2020 Download
Permendikbud
8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler Download
Social Media