Muarapendidikan.net
- Salahsatu bantuan pemerintah untuk rakyat kurang mampu adalah KIP atau Kartu
Indonesia Pintar dan PKH atau Program Keluarga Harapan.
KIP
adalah bantuan dana yang diberikan kepada siswa dan mahasiswa untuk membantu
biaya studi mereka. Tujuannya agar tidak ada lagi anak yang putus sekolah dan
tidak kuliah karena tak punya biaya.
Program
Indonesia Pintar/Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) Kuliah/Bidikmisi Kemendikbud
dianggarkan sebesar Rp15,76 triliun.
Bantuan
PIP diberikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) berasal dari keluarga
miskin/rentan miskin.
Adapun
nilai bantuan per siswa yaitu SD sebesar Rp450 ribu, SMP Rp750 ribu dan SMA Rp1
juta.
Nah,
pada April 2020 ini Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III
telah mencairkan dana untuk Program Indonesia Pintar (PIP) itu.
Adapun
dana yang cair bulan ini adalah untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar
Rp12,25 miliar yang diperuntukkan bagi 16.300 siswa.
Selain
itu juga dana Bidikmisi sebesar Rp61 miliar yang diperuntukkan bagi 10.100
mahasiswa.
Untuk
realisasi Program PIP/KIP Kuliah/Bidikmisi Kementerian Agama, pemerintah telah
mencairkan Bantuan PIP Madrasah Tahap I (MI, MTs,& MA) pada tanggal 13
April sebesar Rp182,28 miliar melalui KPPN Jakarta IV yang diperuntukkan bagi
530.591 siswa.
Pencairan
tersebut dalam rangka percepatan penyaluran bantuan sosial untuk penanganan
Virus Korona (Covid-19) sehingga telah dicairkan pada 8 April 2020 lalu.
Cara Mencairkan KIP
- Orang tua/anak harus melaporkan nomor KIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP terlebih dahulu.
- Kemudian sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke Dapodik, sementara untuk lembaga lain diharuskan untuk mengusulkan dan pengesahan ke dinas pendidikan setempat.
- Setelah itu, dinas pendidikan setempat menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
- Lembaga Penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP dan menyalurkan dana setelah daftar para penerima PIP sudah disetujui.
- Lembaga Penyalur bersama dinas pendidikan setempat berkoordinasi untuk mengeluarkan SK penerima PIP yang ditujukan kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP dan juga jadwal pelaksanaan pengambilan dana.
- Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP akan menginformasikan peserta didik atau keluargnya jika dana sudah siap untuk dicairkan.
- Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.
- Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur
- Syarat berkas yang harus dibawa antara lain Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, fotocopy halaman biodata rapor, fotocopy KTP orang tua/wali/guru pendamping, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).
PKH
Selain
KIP, bantuan yang cair bulan ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH). PKH
adalah salah satu bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat rentan miskin.
Tahun
ini, anggaran PKH naik menjadi Rp37,4 triliun dari sebelumnya Rp29,13 triliun.
Target penerimanya juga naik 800 ribu, dari 9,2 juta KPM (Keluarga Penerima
Manfaat) menjadi 10 juta KPM.
PKH
dialokasikan untuk maksimal 4 orang dalam satu keluarga dengan rincian sebagai
berikut:
1. Ibu hamil adalah Rp3.750.000 per
tahun (Rp250 ribu per bulan)
2. Anak usia 0-6 tahun Rp3.750.000 per
tahun, (Rp250 ribu per bulan)
3. Anak SD/sederajat Rp1.125.000 per
tahun (Rp75 ribu per bulan)
4. Anak SMP/sederajat Rp1.875.000/tahun
(Rp125 ribu per bulan)
5. SMA/sederajat Rp2.500.000 per tahun
(Rp166 ribu per bulan)
6. Disabilitas berat Rp3.000.000 per
tahun (Rp200 ribu per bulan)
7. Lansia usia 70 tahun ke atas
Rp3.000.000 (Rp200 ribu per bulan)
Cara Mencairkan PKH
Dana
PKH langsung ditransfer kepada KPM PKH melalui rekening mereka kepada
Kabupaten.
Kemudian
Korwil dan Korkab akan melakukan cros ceck di Bank. Dan dana itu setiap bulannya
akan ditransfer ke rekening masyarakat anggota PKH. (*)
Social Media