"Jaringan kita luas dan operator kita banyak. Perlu waktu 24 jam untuk terblokir di semua ISP (internet service provider)," jelas pria yang akrab disapa Semmy.
Dia pun lanjut mengatakan alasan, kenapa pihaknya pilih memblokir akses DNS Tik Tok ketimbang memblokir aplikasinya di Play Store ataupun App Store.
"Ini memang metode untuk memblokir aplikasi. Jadi meski bisa di-download, tapi aksesnya tidak bisa," katanya.
Sebelumnya diberitakan mulai Selasa siang (3/7/2018), Kominfo resmi memblokir akses aplikasi Tik Tok. Hal ini lantaran banyaknya ditemukan konten negatif di aplikasi tersebut.
"Banyak konten yang negatif, terutama bagi anak-anak," ujar menteri yang akrab disapa Chief RA.
Saat memutuskan akan memblokir Tik Tok, Rudiantara mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Saat ini total ada delapan nama Domain Name System (DNS) terkait Tik Tok yang telah diblokir.
Social Media