BLANTERORIONv101

Syarat Pengangkatan CPNS Honorer K2 Juli 2018 Berdasarkan Hasil Rapat Gabungan DPR Dan Pemerintah

9 June 2018
muarapendidikan.com ~ Berikut kejelasan tentang pengangkatan CPNS dari jalur honorer K2 di tahun 2018, karena seperti yang diketahui bahwa tahun 2018 ini akan dibuka penerimaan CPNS secara besar-besaran yang direncanakan akan berlangsung pada awal Juli 2018.


Bagi tenaga honorer (khusus K2) yang masih belum diangkat jadi PNS, bahwa pengangkatan terakhir tenaga honorer yaitu pada tahun 2005 lalu, dan kini sudah 2018 artinya sudah 13 tahun permasalahan honorer K2 ini belum juga tuntas.

Setelah itu urutannya pengangkatan selanjutnya secara langsung tanpa tes yaitu :

Tahun 2009 telah diangkat 860.220 orang,
Tahun 2013 telah diangkat 209.872 tenaga honorer lulus, sementara 438.590 tidak lulus.

Sejak 2013 hingga kini tidak ada lagi pengangkatan CPNS secara langsung dari jalur tenaga honorer, untuk itu baru-baru ini atau tepatnya Senin kemarin tanggal 4/6/2018, DPR dan Pemerintah menggelar rapat gabungan terkait tenaga honorer K-2.

Adapun yang dibahas adalah nasib dari tenaga honorer K-2 yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun pengangkatan terakhir.

Lalu apa hasilnya? Simak terus penjelasannya termasuk "Syarat Pengangkatan CPNS Honorer K2 Juli 2018 Berdasarkan Hasil Rapat Gabungan DPR dan Pemerintah".

Tenaga Honorer K2 harus tahu bahwa ada yang memperjuangkan di dewan, berikut pernyataannya :

"Harus ada kebijakan politik (untuk) 438.000 tenaga honorer yang belum terakomodasi," ujar Anggota Komisi I DPR Syarifudin Hasan.

Hal ini juga yang memicu rapat ini berlangsung, dan tanpa panjang lebar, berikut hasilnya :

Pemerintah melalui Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmadja memberikan pernyataan antara lain :

1. "Karena pada kenyataannya, kalau berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2012 sebetulnya itulah tenaga honorer K-2 harus dites satu kali dan pemerintah sudah melakukan,"

2. "bagi mereka yang sudah tidak memenuhi syarat untuk daftar sebagai PNS, tapi masih memenuhi syarat sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), silakan ikut seleksi," 

3. "Adanya Undang Undang (UU) mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ada banyak yang tereliminasi," 

Kemudian ada tambahan dari Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat Rapat Gabungan DPR, Senin (4/6/2018).

"Kami sangat mendukung pengangkatan tenaga honorer K2 bila ada dasar hukum, validitas, dan kemampuan keuangan negara," 

Nah pada dasarnya untuk diangkat ternyata tenaga honorer K2 terkendala dengan Syarat Pengangkatan CPNS Juli 2018 sesuai dengan UU ASN yang berlaku dan poin pentingnya dalam peraturan itu adalah :

Di dalam pasalnya menyebutkan ada batas umur peserta seleksi CPNS yakni 35 tahun. Amanat UU ASN perekrutan harus mendapatkan ASN profesional dan berkelas internasional. Bukan karena desakan yang alasannya hanya faktor pengalaman. Sehingga wajib ada tes seleksi. Masalah kemampuan keuangan daerah untuk memberikan gaji bila telah menjadi PNS. Nah itu saja mengenai penjelasan dari Syarat Pengangkatan CPNS Honorer K2 Juli 2018 Berdasarkan Hasil Rapat Gabungan DPR dan Pemerintah, semoga saja ke depan ada perubahan yang lebih baik
Muara Pendidikan
Situs yang membahas seputar Operator, Tekno, Android, Komputer, Driver, Anti Virus, Ujian Nasional, UKK, Semester, PMP, Dapodik, Erapot, PKG, teknologi, kesehatan, pendidikan, pendidikan karakter, pendidikan anak.

Comments