BLANTERORIONv101

Jadwal Pencairan Sertifikasi Tahun 2018

6 June 2018


Muarapendidikan.com - Sertifikasi merupakan dana tunjangan yang diberikan oleh pemerintah bagi para guru di Indonesia. Dana yang dimaksud bisa diambil atau dicairkan dalam kurun waktu tertentu. Namun, berdasarkan peraturan terbaru dari Menteri Keuangan RI pencairan sertifikasi akan dilakukan dalam 4 tahapan. Kapan saja tahapannya? Untuk lebih jelasnya berikut isi peraturan Menteri yang bernomor 187/PMK.07/2016. Peraturan tersebut dikeluarkan pada 2 Desember 2016 silam dan masih berlaku hingga sekarang.

Jadwal Pencairan Sertifikasi 2018

Perlu diketahui bahwa tidak semua guru bisa mendapatkan dana tunjangan sertifikasi. Hanya guru yang memenuhi syarat yang akan menerima dana. Proses pencairan sertifikasi juga tidak asal. Guru yang layak akan menerima SKTP sebagai tanda mendapatkan tunjangan. Sebagai informasi, SKTP merupakan surat keputusan tunjangan profesi yang akan dibutuhkan dan diberikan dalam syarat pencairan dana sertifikasi. SKTP sendiri dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal melalui sumber data GTK (Tenaga Kependidikan) dan Ditjen Guru. Keduanya diperoleh dari sistem Dapodik atau Data Pokok Pendidikan yang telah terbukti valid. Jika sudah terbukti valid, maka pencairan bisa dilakukan, dan sesuai dengan peraturan terbaru di atas, pencairan dana dibagi menjadi 4 tahapan, yaitu:

1. Triwulan I
Perlu untuk diketahui, bahwa pada dasarnya, Direktorat Jenderal mengeluarkan SKTP guru dua kali dalam setahun. Namun dalam pelaksanaannya, pencairan dana tersebut masing-masing akan dibagi menjadi 2 tahap lagi, sehingga pencairan sertifikasi akan disalurkan sebanyak 4 kali dalam satu tahun yaitu triwulan I, II, III, dan IV. Untuk Triwulan I sendiri dijadwalkan dana akan cair mulai Maret 2018.

2. Triwulan II
Selanjutnya, tidak berselang lama dari triwulan pertama, pencairan sertifikasi pada triwulan II, akan dijadwalkan mulai Juni 2018. Jadwal yang ada nampaknya bertepatan dengan hari besar Islam, sehingga bisa jadi pencairan dana akan terjadi lebih cepat atau bahkan lebih lambat dari yang telah dijadwalkan. Namun yang pasti, dana sertifikasi akan diterima tidak jauh dari bulan yang telah dijadwalkan atau bahkan tidak akan mendekati di triwulan ketiga.

3. Triwulan III
Masuk ke tahap kedua, SKTP guru yang memenuhi syarat mendapat tunjangan akan dikeluarkan lagi. Sehingga pada triwulan III, tepatnya mulai bulan September 2018, para guru bisa melakukan pencairan sertifikasi. Berapa nominalnya? Untuk yang satu ini tentu para guru dan pihak yang bersangkutan yang mengetahui dengan pasti. Namun, jika penasaran Anda bisa mencari informasi mengenai besarnya tunjangan yang diperoleh guru di situs resmi yang berkaitan.

4. Triwulan IV
Pada triwulan keempat, pencairan dana sertifikasi akan dilakukan mulai November 2018. Jadi, bagi para guru yang memenuhi syarat pastikan memasukkan nomor rekening yang benar di SKTP, karena dana sertifikasi akan diberikan melalui rekening bank yang tertera di surat tersebut. Gunakan terus rekening yang tertera dalam surat keputusan tunjangan profesi untuk memastikan bahwa rekening tidak mati dan masih bisa terus digunakan.

Lalu bagaimana dengan guru yang tidak mendapat tunjangan? Telah disinggung di atas bahwa memang tidak semua guru bisa mendapatkan tunjangan. Hanya guru yang memenuhi syaratlah yang berhak mendapat dana sertifikasi. Salah satu hal yang menjadi syarat dan pertimbangan seorang guru berhak mendapat tunjangan adalah masa kerjanya. Guru dengan masa kerja dalam kurun waktu tertentu nantinya bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Selain itu, guru yang ingin dan bisa mendapatkan dana sertifikasi juga harus memiliki beban mengajar selama 24 jam. Maksudnya yaitu dalam periode tertentu, guru harus memenuhi kewajiban mengajar selama 24 jam, jika tidak maka permohonan sertifikasi tidak bisa dilakukan. Tak hanya itu bahkan pangkat serta golongan ruang, jumlah perbandingan antara siswa dan guru, serta gaji pokok sebelumnya juga turut menjadi penentu apakah guru tersebut layak mendapat dana sertifikasi atau tidak. Lalu, jika dirasa semua syarat tersebut telah terpenuhi, guru yang bersangkutan bisa melakukan permohonan sertifikasi dengan mengisi data dan mengecek kelengkapan data-data yang diperlukan di situs http://info.gtk.kemdikbud.go.id. Selanjutnya data yang telah masuk akan diverivikasi oleh Direktorat Jenderal dan jika sesuai maka SKTP bisa dikeluarkan.

Demikian informasi mengenai jadwal pencairan dan sertifikasi bagi para guru di seluruh Indonesia. Semoga dengan adanya sertifikasi, kinerja guru menjadi makin baik lagi. Serta, kegiatan belajar mengajar juga berlangsung lebih baik lagi. Namun jika Anda termasuk dalam guru yang belum mendapatkan sertifikasi dan ingin mengetahui apa saja persyaratan yang harus dilengkapi untuk bisa mendapatkan sertifikasi, silahkan kunjungi situs di atas atau situs-situs terkait. Sebagai guru yang baik dan amanah, pastikan tunjangan yang didapatkan dari hasil pencairan sertifikasi dimanfaatkan sebaik mungkin terutama untuk kepentingan dan keberlangsungan dunia pendidikan, sehingga bisa semakin maju dan berkembang.

Sertifikasi merupakan dana tunjangan yang diberikan oleh pemerintah bagi para guru di Indonesia. Dana yang dimaksud bisa diambil atau dicairkan dalam kurun waktu tertentu. Namun, berdasarkan peraturan terbaru dari Menteri Keuangan RI pencairan sertifikasi akan dilakukan dalam 4 tahapan. Kapan saja tahapannya? Untuk lebih jelasnya berikut isi peraturan Menteri yang bernomor 187/PMK.07/2016. Peraturan tersebut dikeluarkan pada 2 Desember 2016 silam dan masih berlaku hingga sekarang.

Jadwal Pencairan Sertifikasi 2018

Perlu diketahui bahwa tidak semua guru bisa mendapatkan dana tunjangan sertifikasi. Hanya guru yang memenuhi syarat yang akan menerima dana. Proses pencairan sertifikasi juga tidak asal. Guru yang layak akan menerima SKTP sebagai tanda mendapatkan tunjangan. Sebagai informasi, SKTP merupakan surat keputusan tunjangan profesi yang akan dibutuhkan dan diberikan dalam syarat pencairan dana sertifikasi. SKTP sendiri dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal melalui sumber data GTK (Tenaga Kependidikan) dan Ditjen Guru. Keduanya diperoleh dari sistem Dapodik atau Data Pokok Pendidikan yang telah terbukti valid. Jika sudah terbukti valid, maka pencairan bisa dilakukan, dan sesuai dengan peraturan terbaru di atas, pencairan dana dibagi menjadi 4 tahapan, yaitu:

1. Triwulan I
Perlu untuk diketahui, bahwa pada dasarnya, Direktorat Jenderal mengeluarkan SKTP guru dua kali dalam setahun. Namun dalam pelaksanaannya, pencairan dana tersebut masing-masing akan dibagi menjadi 2 tahap lagi, sehingga pencairan sertifikasi akan disalurkan sebanyak 4 kali dalam satu tahun yaitu triwulan I, II, III, dan IV. Untuk Triwulan I sendiri dijadwalkan dana akan cair mulai Maret 2018.

2. Triwulan II
Selanjutnya, tidak berselang lama dari triwulan pertama, pencairan sertifikasi pada triwulan II, akan dijadwalkan mulai Juni 2018. Jadwal yang ada nampaknya bertepatan dengan hari besar Islam, sehingga bisa jadi pencairan dana akan terjadi lebih cepat atau bahkan lebih lambat dari yang telah dijadwalkan. Namun yang pasti, dana sertifikasi akan diterima tidak jauh dari bulan yang telah dijadwalkan atau bahkan tidak akan mendekati di triwulan ketiga.

3. Triwulan III
Masuk ke tahap kedua, SKTP guru yang memenuhi syarat mendapat tunjangan akan dikeluarkan lagi. Sehingga pada triwulan III, tepatnya mulai bulan September 2018, para guru bisa melakukan pencairan sertifikasi. Berapa nominalnya? Untuk yang satu ini tentu para guru dan pihak yang bersangkutan yang mengetahui dengan pasti. Namun, jika penasaran Anda bisa mencari informasi mengenai besarnya tunjangan yang diperoleh guru di situs resmi yang berkaitan.

4. Triwulan IV
Pada triwulan keempat, pencairan dana sertifikasi akan dilakukan mulai November 2018. Jadi, bagi para guru yang memenuhi syarat pastikan memasukkan nomor rekening yang benar di SKTP, karena dana sertifikasi akan diberikan melalui rekening bank yang tertera di surat tersebut. Gunakan terus rekening yang tertera dalam surat keputusan tunjangan profesi untuk memastikan bahwa rekening tidak mati dan masih bisa terus digunakan.

Lalu bagaimana dengan guru yang tidak mendapat tunjangan? Telah disinggung di atas bahwa memang tidak semua guru bisa mendapatkan tunjangan. Hanya guru yang memenuhi syaratlah yang berhak mendapat dana sertifikasi. Salah satu hal yang menjadi syarat dan pertimbangan seorang guru berhak mendapat tunjangan adalah masa kerjanya. Guru dengan masa kerja dalam kurun waktu tertentu nantinya bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Selain itu, guru yang ingin dan bisa mendapatkan dana sertifikasi juga harus memiliki beban mengajar selama 24 jam. Maksudnya yaitu dalam periode tertentu, guru harus memenuhi kewajiban mengajar selama 24 jam, jika tidak maka permohonan sertifikasi tidak bisa dilakukan. Tak hanya itu bahkan pangkat serta golongan ruang, jumlah perbandingan antara siswa dan guru, serta gaji pokok sebelumnya juga turut menjadi penentu apakah guru tersebut layak mendapat dana sertifikasi atau tidak. Lalu, jika dirasa semua syarat tersebut telah terpenuhi, guru yang bersangkutan bisa melakukan permohonan sertifikasi dengan mengisi data dan mengecek kelengkapan data-data yang diperlukan di situs http://info.gtk.kemdikbud.go.id. Selanjutnya data yang telah masuk akan diverivikasi oleh Direktorat Jenderal dan jika sesuai maka SKTP bisa dikeluarkan.

Demikian informasi mengenai jadwal pencairan dan sertifikasi bagi para guru di seluruh Indonesia. Semoga dengan adanya sertifikasi, kinerja guru menjadi makin baik lagi. Serta, kegiatan belajar mengajar juga berlangsung lebih baik lagi. Namun jika Anda termasuk dalam guru yang belum mendapatkan sertifikasi dan ingin mengetahui apa saja persyaratan yang harus dilengkapi untuk bisa mendapatkan sertifikasi, silahkan kunjungi situs di atas atau situs-situs terkait. Sebagai guru yang baik dan amanah, pastikan tunjangan yang didapatkan dari hasil pencairan sertifikasi dimanfaatkan sebaik mungkin terutama untuk kepentingan dan keberlangsungan dunia pendidikan, sehingga bisa semakin maju dan berkembang.
Muara Pendidikan
Situs yang membahas seputar Operator, Tekno, Android, Komputer, Driver, Anti Virus, Ujian Nasional, UKK, Semester, PMP, Dapodik, Erapot, PKG, teknologi, kesehatan, pendidikan, pendidikan karakter, pendidikan anak.

2 comments

  1. Unknown
    Unknown June 6, 2018 at 6:10 PM

    Terima kasih

    Reply